TVRINews, Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang peningkatan ekspor ke Uni Eropa (UE) melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Persiapan tersebut mencakup pemahaman kebutuhan pasar, ekspektasi pembeli, serta standar dan persyaratan perdagangan yang berlaku di kawasan Eropa.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengatakan eksportir perlu memahami ketentuan perdagangan yang berlaku untuk memperoleh manfaat tarif preferensi dalam IEU-CEPA. Hal ini mencakup pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin), persyaratan perdagangan, serta kelengkapan dokumen ekspor.
“Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku di UE, khususnya EU Deforestation Regulation (EUDR), dengan memastikan legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi. Dengan jadwal penerapan EUDR yang semakin dekat pada akhir tahun ini, persiapan perlu dilakukan sejak dini,” kata Johni dikutip dari siaran persnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Indonesia dan Uni Eropa telah menyelesaikan perundingan IEU-CEPA yang ditargetkan ditandatangani pada akhir 2026. Perjanjian ini mencakup ketentuan untuk mendukung peningkatan akses pasar dan fasilitas perdagangan, termasuk aspek keberlanjutan, perdagangan digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas.
Peluang peningkatan perdagangan kedua pihak turut tecermin dari kinerja ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia. Pada 2025, ekspor minyak sawit, kopi, kakao, produk kayu, dan karet Indonesia ke UE mencapai sekitar USD 6,50 miliar, meningkat 23,24 persen dibandingkan 2024.
Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, menjelaskan tahapan yang perlu ditempuh pelaku usaha agar dapat memanfaatkan tarif preferensi dalam IEU-CEPA.
“Terdapat lima langkah pemanfaatan tarif preferensi IEU-CEPA. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi produk dan kode HS, kemudian mengecek tarif preferensi dalam IEU-CEPA sesuai produk. Pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan umum komitmen barang dalam skema IEU-CEPA, lalu memeriksa ketentuan asal barang, dan terakhir memeriksa syarat masuk pasar UE,” ujar Basaria.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan Rules of Origin karena hal ini menjadi syarat ekspor. Ketentuan ini mengesahkan suatu produk berstatus barang asal Indonesia untuk dapat menikmati tarif preferensi di bawah IEU-CEPA.










