TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, nilai transaksi emas digital kian berkilau. Pada Januari–Agustus 2026, nilainya mencapai Rp299,49 triliun.
Capaian tersebut meningkat 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp40,41 triliun. Adapun volume transaksinya tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, Bappebti terus memperkuat literasi masyarakat mengenai perdagangan fisik emas digital agar masyarakat memahami mekanisme transaksi, legalitas, peluang, dan risiko sebelum bertransaksi.
“Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat,” ujar Tirta dikutip dari siaran persnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan emas secara mudah, terjangkau, dan efisien. Selain itu, perkembangan industri perdagangan fisik emas digital menegaskan perlunya tata kelola yang adaptif dan responsif. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi masyarakat, penguatan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Perdagangan fisik emas digital di Indonesia, lanjut Tirta, didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.
Tirta mengutarakan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1. Hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola perdagangan fisik emas digital yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan transaksi.
“Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,” kata Tirta.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menyatakan bahwa peningkatan nilai transaksi emas fisik digital menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) untuk mendukung keamanan transaksi.
Selain itu, Ima menerangkan bahwa bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 (information security management system) yang mencakup ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy). Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan bahwa perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar.
“Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital,” ujar Anang.
Anang juga menuturkan bahwa pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel dan bertanggung jawab memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital.
“Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi,” pungkas Anang.










