TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum terhadap ketiga emiten tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.
"Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam HSC dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN," kata Hasan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Adapun OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Manipulasi Saham DSSA
Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2023-2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut Hasan, manipulasi pasar tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan.
Selain itu, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Pelanggaran IPO BREN dan CUAN
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan melalui IPO kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali (PSP).
OJK juga menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," ungkap Hasan.
Ia menambahkan, OJK juga menemukan fakta adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Polri Turunkan Bareskrim
Terkait dugaan tindak pidana di pasar modal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi menyatakan Polri akan menurunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan terkait adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal," kata Suyudi.
Ia menegaskan, Polri akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," pungkasnya.










