TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penegakan hukum dan pengenaan sanksi merupakan bagian penting dari upaya mempercepat reformasi untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak terkait penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, sejak Januari hingga Oktober 2026. Total nilai sanksi yang dikenakan mencapai lebih dari Rp390 miliar.
"Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih," kata Hasan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa OJK melakukan pemeriksaan terhadap setiap saham yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, lanjut dia, OJK telah memeriksa 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
"Dan sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," pungkasnya.










