TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.
Purbaya mengatakan kebijakan tax amnesty memiliki sejumlah risiko, termasuk kerentanan hukum bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat sistem pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali membuka program amnesti pajak.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.
"Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak," lanjutnya.
Selain menegaskan tidak ada rencana tax amnesty baru, Purbaya juga mengklarifikasi isu mengenai pengusutan terhadap wajib pajak peserta PPS jilid kedua pada 2022 yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang sebelumnya telah dilaporkan dalam program PPS. Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta yang memiliki komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
"Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi," jelas dia.
Menurut Purbaya, pemerintah juga tidak ingin mengusut kembali harta yang telah dilaporkan dalam tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus memperluas basis pajak atau tax base, yakni total aset, pendapatan, dan aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.
"Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan (pengungkapan aset), itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," pungkas dia.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menjalankan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut menghasilkan pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.










