TVRINews – Jakarta
Pemerintah Hanya Sasar Wajib Pajak yang Melanggar Komitmen Investasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum penuh bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang telah menuntaskan kewajiban mereka.
Pemerintah menjamin tidak akan ada pemeriksaan ulang selama wajib pajak konsisten terhadap komitmen yang telah dinyatakan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional dan memberikan kepastian usaha. Menurut Purbaya, peserta yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum seharusnya tidak lagi menjadi objek pemeriksaan tambahan.
"Tidak ada [pemeriksaan baru]. Kami hanya akan menindaklanjuti apa yang telah dijanjikan namun belum dipenuhi.
Jika sudah mengikuti tax amnesty dengan benar, seharusnya semua dianggap selesai (clear)," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026
Fokus pada Inkonsistensi Data
Purbaya menjelaskan bahwa tindakan administratif maupun pemeriksaan hanya akan menyasar wajib pajak yang gagal merealisasikan janji pembayaran atau komitmen investasi dalam kerangka PPS.
Ia memberikan gambaran mengenai peserta yang menjanjikan setoran tertentu namun tidak kunjung menyetorkannya hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Kecuali misalnya, ada janji pembayaran sebesar Rp100 miliar bulan depan namun belum direalisasikan. Itu yang akan dikejar," tambahnya.
Beliau menekankan bahwa pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah patuh justru akan mencederai tujuan utama dari kebijakan pengampunan pajak itu sendiri. Kepercayaan publik, menurut Menkeu, merupakan pilar utama keberhasilan program ini di masa depan.
Risiko Institusional dan Akuntabilitas
Di balik implementasi kebijakan ini, Menkeu juga mengungkapkan adanya risiko administratif dan hukum yang membayangi internal kementerian serta otoritas pajak.
Kebijakan pengampunan pajak sering kali menjadi objek pengawasan ketat, bahkan memicu pemeriksaan terhadap personil pajak oleh aparat penegak hukum.
Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sejumlah pegawai kementerian masih menjalani proses pemeriksaan terkait pelaksanaan program pengampunan pajak di periode sebelumnya.
"Ada risiko bagi staf kami. Sampai saat ini masih ada anggota tim yang diperiksa oleh Kejaksaan terkait pelaksanaan tax amnesty terdahulu," pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk berkontribusi pada pendapatan negara.










