TVRINews, Jakarta
Implementasi pungutan pajak 0,5% akan dianalisis mendalam berdasarkan laporan pertumbuhan dari BPS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi pajak terhadap sektor marketplace sangat bergantung pada tren pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah mensyaratkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai level di atas 6 persen secara konsisten selama dua kuartal berturut-turut sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Dalam pertemuan dengan media di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026, Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha fisik (offline).
"Apabila pertumbuhan ekonomi mampu melampaui ambang 6 persen dalam dua triwulan berturut-turut, kami akan mempertimbangkan berbagai instrumen pajak baru, termasuk untuk online marketplace," ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa pendekatan utama kebijakan ini adalah membangun ekosistem di mana sektor ritel konvensional dapat lebih bersaing.
Menciptakan Kesetaraan Pasar
Wacana pengenaan pajak ini bukan sekadar upaya mengejar target penerimaan negara, melainkan respons terhadap keluhan pedagang di pasar tradisional mengenai ketimpangan beban pajak. Pemerintah menilai perlunya equal level playing field atau kesetaraan dalam persaingan dagang.
"Mereka mengharapkan kesetaraan dalam persaingan. Bagi kami, aspirasi tersebut sangat masuk akal dan itulah yang menjadi fokus evaluasi kami," lanjutnya.
Meski APBN 2026 mematok target pertumbuhan sebesar 5,4 persen, Purbaya menyatakan optimisme bahwa PDB Indonesia bisa didorong mendekati angka 6 persen hingga akhir tahun. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum melihat data yang stabil dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepastian Regulasi dan Pelaksanaan
Terkait prosedur komunikasi kebijakan ke depan, Purbaya menegaskan bahwa seluruh pengumuman mengenai kebijakan perpajakan akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berfokus sepenuhnya sebagai pelaksana di lapangan untuk meminimalkan ambiguitas informasi di tengah masyarakat.
Sebagai latar belakang, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual daring.
Kendati demikian, beleid ini tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan tersebut, selama mereka melampirkan surat pernyataan omzet yang sah kepada pihak penyelenggara marketplace










