TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang pemerintah Indonesia masih berada pada level aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Menurut Purbaya, angka tersebut masih jauh di bawah batas rasio utang yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty sebesar 60 persen terhadap PDB. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB (dibatasi) 60 persen. Kita masih jauh, jadi masih aman," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara maupun negara maju lainnya.
Purbaya mencontohkan rasio utang Malaysia saat ini sudah berada di atas 60 persen terhadap PDB. Sementara Singapura memiliki rasio utang hampir mencapai 180 persen terhadap PDB.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan utang Indonesia dilakukan secara disiplin, hati-hati, dan terukur.
"Kita termasuk yang paling hati-hati dibanding negara-negara lain, dibanding Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga," imbuh dia.
Purbaya juga meminta masyarakat melihat kondisi utang Indonesia secara komparatif dan tidak hanya berfokus pada nilai nominal utang semata.
“Jadi lihat dari sisi komparatifnya,” ujar dia.










