TVRINews, Jakarta
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75 persen. Selain BI Rate, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 22 hingga 23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen," kata Destry dalam konferensi pers, Rabu, 23 September 2026.
Destry menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, prospek perekonomian global masih belum kuat dengan ketidakpastian pasar keuangan yang tetap tinggi. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya tensi perang di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak.
Di sisi lain, kebijakan moneter global juga cenderung lebih ketat. Bank sentral Amerika Serikat atau The Fed mempertahankan suku bunga acuannya pada level 3,75 persen hingga 4 persen pada September 2026.

"Keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna mendukung pencapaian sasaran inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen pada tahun 2026 dan 2027 serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ucapnya.
Ke depan, BI akan terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. BI juga akan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Dari sisi makroprudensial, BI akan tetap menerapkan kebijakan yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
BI juga akan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi rupiah, baik melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.
Dengan bauran kebijakan tersebut, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.










