TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara menilai masuknya beras secara ilegal ke Indonesia dapat menodai upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, swasembada pangan dibangun melalui produksi dalam negeri yang dihasilkan para petani Indonesia.
Hal itu disampaikan Menkeu Suahasil dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri," kata Suahasil kepada wartawan termasuk tvrinews.com, Selasa, 22 September 2026.
Kemudian Suahasil mengatakan, pemerintah bekerja dari sisi kebijakan, sementara para petani berupaya meningkatkan produktivitas dengan menanam padi. Karena itu, masuknya beras ilegal dinilai dapat mengganggu kebanggaan terhadap produksi pangan dalam negeri.
Menurut Suahasil, Indonesia memiliki pasar yang sangat besar sehingga menjadi daya tarik bagi berbagai pemain dunia. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melindungi pasar dalam negeri.
"Kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat dan seterusnya, kita harus melindungi," ujarnya.
Impor Beras Ilegal Rugikan Petani dan Konsumen
Lebih lanjut, Suahasil menilai masuknya beras ilegal dapat merugikan petani dan konsumen. Menurutnya, petani menjadi salah satu pihak yang terdampak karena mereka memproduksi beras di dalam negeri dengan dukungan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas.
"Kalau beras, yang dirugikan ya para petani kita," ucapnya.
Selain petani, konsumen juga dinilai dirugikan. Suahasil menyebut beras ilegal yang masuk tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sisi pengiriman, pengepakan, maupun kualitasnya.
"Yang dirugikan adalah konsumen karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan pengirimannya, pengepakannya dan bagaimana kualitas beras tersebut," imbuhnya.
Suahasil membandingkan kondisi tersebut dengan beras yang diproduksi di dalam negeri. Menurutnya, beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola mulai dari penyimpanan hingga penjualan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Perum Bulog dan Kementerian Pertanian.
"Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya, menyimpannya, menjualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan empat penindakan impor ilegal pada periode Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Bea Cukai menyebut terdapat indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.










