TVRINews, Semarang
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana penataan ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.
Menurut Novita, perubahan tata kelola ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit atau CPO, hingga ferroalloy perlu mempertimbangkan kesiapan teknis dan kondisi industri nasional yang selama ini telah menjalankan ekspor ke pasar global.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat
Novita mengatakan upaya pemerintah memperbaiki administrasi, menyatukan data, dan memperkuat pengawasan ekspor merupakan langkah yang perlu didukung. Namun, penataan tersebut menurutnya harus tetap menjaga kelancaran kegiatan usaha.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi, menyelaraskan data, dan memperkuat akuntabilitas ekspor. Tetapi kebijakan baru jangan sampai justru menghambat industri yang selama ini sudah mampu membangun pasar internasional secara mandiri,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, Jumat, 18 September 2026.
Novita menilai pelaku industri strategis telah mengeluarkan investasi besar dan membangun jaringan perdagangan dengan mitra di berbagai negara. Karena itu, perubahan mekanisme ekspor perlu memperhitungkan kebutuhan pelaku usaha, terutama terkait kecepatan transaksi dan kepastian pemenuhan kontrak.

KESIAPAN SISTEM JADI PERHATIAN
Novita juga menyoroti kesiapan teknis lembaga yang nantinya menjalankan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ia meminta pemerintah memastikan infrastruktur, sistem administrasi, serta kemampuan eksekusi lembaga tersebut mampu mengikuti karakter perdagangan komoditas global yang bergerak cepat.
“Sebelum diterapkan secara penuh, kesiapan teknisnya perlu diuji. Pelaku usaha membutuhkan kepastian dan kecepatan dalam memenuhi kontrak. Jika proses administrasinya terlambat, dampaknya bisa berpengaruh terhadap kepercayaan pembeli dan penerimaan devisa,” jelas Novita Hardini.
Menurut Novita, kebijakan ekspor tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif. Setiap perubahan tata niaga juga dapat berdampak pada rantai pasok, investasi, kegiatan industri, hingga tenaga kerja.
Karena itu, pemerintah diminta menghitung dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum mekanisme baru diberlakukan.
DPR DORONG DIALOG DENGAN PELAKU USAHA
Novita selanjutnya mendorong pemerintah membuka ruang konsultasi dengan asosiasi industri, pelaku usaha, serta kalangan ahli perdagangan.
Menurutnya, masukan dari sektor industri diperlukan untuk menguji apakah sistem baru dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berlangsung.
“Kami berharap ada ruang dialog dan pengujian publik sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Dengan begitu, penataan ekspor dapat benar-benar memperkuat posisi negara sekaligus menjaga industri nasional tetap kompetitif,” kata Novita Hardini.
Novita menegaskan penguatan tata kelola ekspor harus diarahkan untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Negara, menurutnya, tetap memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melakukan pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kedaulatan ekonomi harus tercermin dari negara yang kuat, industri nasional yang tangguh, dan tenaga kerja yang terlindungi. Penataan tata kelola ekspor harus menghasilkan kemajuan, bukan menambah hambatan bagi dunia usaha,” pungkas Novita Hardini.










