TVRINews, Jakarta
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti harga beras premium yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di seluruh zona.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan, berdasarkan harga rata-rata nasional pangan pokok dan strategis di tingkat konsumen, harga beras medium masih berada di bawah HET di zona 1, zona 2, maupun zona 3.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada beras premium. Di zona 1, harga rata-rata beras premium mencapai Rp15.382 per kilogram atau 3,24 persen di atas HET. Sementara itu, di zona 2 harga beras premium mencapai Rp16.575 per kilogram atau 7,63 persen di atas HET. Adapun di zona 3, harganya mencapai Rp18.314 per kilogram atau 15,91 persen di atas HET.
Selain beras premium, Bapanas juga mencatat harga jagung di tingkat peternak mencapai Rp7.110 per kilogram atau 22,59 persen di atas harga acuan pembelian. Harga cabai merah keriting di tingkat konsumen mencapai Rp61.241 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah Rp81.895 per kilogram.
“Karena itu, prioritas jangka pendek kita adalah beras premium di zona 1, 2, dan 3, jagung untuk peternak serta komoditas cabai,”kata Hermawan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 21 September 2026.
Untuk mengendalikan harga beras, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras saat ini melakukan pemantauan di 435 titik yang tersebar di 239 kabupaten/kota pada 13 provinsi. Pemantauan tersebut mencakup pedagang pengecer, ritel modern, agen, grosir atau toko, distributor, hingga produsen.










