TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski kewajiban pemerintah berupa surat utang kepada Bank Indonesia telah dilunasi.
Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut berbeda dengan hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menerima BLBI maupun terkait dengan bank yang telah direkapitalisasi dan kemudian berada dalam penguasaan pemerintah.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Suahasil, surat utang BLBI diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998. Nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp218,3 triliun.
“Sekitar 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” jelasnya.
Kewajiban tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
Suahasil mengatakan pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026. Sumber pembayarannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” paparnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI. Suahasil menjelaskan, ketika bank penerima BLBI atau bank yang memperoleh program rekapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, kewajiban pihak terkait tetap menjadi bagian dari hak tagih negara.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ungkapnya.
Suahasil memastikan proses penagihan akan terus berjalan sesuai dengan hak dan kewenangan pemerintah.
Pelunasan surat utang BLBI kepada Bank Indonesia dengan demikian tidak menghapus kewajiban para obligor maupun debitur yang masih tercatat memiliki kewajiban kepada negara.










