TVRINews, Jakarta
Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi penerapan aturan internal perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja, termasuk kebijakan Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Sorotan tersebut muncul setelah Komisi XI menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK mengatakan laporan mengenai penerapan PIP perlu mendapat perhatian karena terdapat dugaan kebijakan tersebut digunakan untuk menekan pekerja hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK,” ujar Amin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, PIP pada dasarnya merupakan mekanisme yang dibuat perusahaan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Namun, ia menilai penerapannya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ukuran yang objektif.
“Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan,” katanya.
Amin meminta manajemen perusahaan memastikan setiap kebijakan terhadap pekerja memiliki dasar yang jelas serta memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan pembelaan apabila mendapatkan penilaian yang berdampak terhadap status pekerjaannya.
“Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan,” tegasnya.
Soroti Efisiensi Akibat Digitalisasi
Selain persoalan PIP, Amin turut menyoroti dampak perkembangan teknologi terhadap tenaga kerja di industri jasa keuangan.
Menurut dia, transformasi digital dan otomatisasi memang menjadi bagian dari perkembangan industri perbankan. Namun, penggunaan teknologi tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan pengurangan pekerja secara tidak adil.
Ia meminta regulator dan pihak terkait memastikan proses efisiensi tetap memperhatikan hak-hak pekerja.
“Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair,” ujar Amin.
“Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” lanjut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Serikat Pekerja Persoalkan Dasar PIP
Dalam bahan aduan yang disampaikan kepada Komisi XI, SPBMI mempersoalkan kebijakan PIP yang mereka nilai diterapkan secara sepihak oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Dalam dokumen tersebut, serikat pekerja menyatakan kebijakan PIP dinilai tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). SPBMI juga menyampaikan dugaan bahwa penerapan PIP di sejumlah kantor cabang Maybank digunakan sebagai sarana untuk menekan pekerja.
Serikat pekerja bahkan menduga skema tersebut berkaitan dengan tindakan yang mereka sebut sebagai union busting serta efisiensi terhadap tenaga kerja aktif.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan materi aduan yang disampaikan SPBMI kepada Komisi XI DPR RI dan masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan dari pihak manajemen Maybank maupun OJK.
Komisi XI DPR RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mitranya, termasuk meminta perhatian OJK terhadap penerapan kebijakan ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan.










