TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Ia menggantikan Perry Warjiyo yang mundur pada Akhir Juli 2026 lalu.
Selain Destry, DPR juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan M. Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Mulanya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon pimpinan BI.
Berdasarkan keputusan rapat internal, kata Misbakhun, Komisi XI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan M. Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031.
Setelah penyampaian laporan, kemudian Puan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui," tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebagai informasi, Destry Damayanti merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia telah menjalani fit and proper test pada 26 Agustus 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior serta sempat bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI sesaat setelah Perry mundur.









