TVRINews, Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD 142.154,10 per kilogram untuk periode 1–14 September 2026. HPE emas tersebut naik 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang tercatat sebesar USD 131.777,67 per kilogram.
Sejalan dengan kenaikan HPE, Harga Referensi (HR) emas juga meningkat menjadi USD 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari periode sebelumnya sebesar USD 4.098,75 per t oz.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan HPE dan HR emas didorong kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 7,87 persen. Kenaikan harga tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan emas di pasar global di tengah pasokan yang relatif terbatas.
“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas,” ujar Tommy dikutip dari siaran persnya, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Tommy, kondisi tersebut mendorong investor untuk mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” kata Tommy.
Ia menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Tommy.









