TVRINews – Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sektor pertambangan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi makroekonomi dan iklim investasi global yang kompetitif.
Melalui penyesuaian regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria spesifik kini diizinkan menempatkan dana retensi sebesar 30 persen dalam jangka waktu minimal tiga bulan pada Rekening Khusus DHE SDA.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada lama resminya Minggu 30 Agustus 2026 menjelaskan bahwa kebijakan operasional tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan pada akhir Juli lalu.
"Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026," ujar Susiwijono.
Penyempurnaan implementasi aturan ini mulai berlaku efektif untuk dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor terhitung sejak 1 September 2026, menyusul sosialisasi hibrida bersama pemangku kepentingan industri dan perbankan.
Cakupan Negara Mitra dan Kriteria Eksportir
Dalam kerangka baru ini, pemerintah menetapkan lima yurisdiksi utama yang memenuhi persyaratan perjanjian bilateral dan kerangka kerja sama perdagangan strategis, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Negara-negara tersebut dipilih atas dasar kontribusi investasi langsung terbesar pada sektor pertambangan nasional.
Perusahaan pertambangan yang berhak memanfaatkan fasilitas ini harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 10 persen, serta lolos proses pemadanan data kepabeanan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditjen Administrasi Hukum Umum, dari total ratusan entitas yang dievaluasi, sebanyak 64 Nomor Pokok Wajib Pajak teridentifikasi memenuhi kriteria eligible untuk tahap awal implementasi.
Diversifikasi Bank Devisa Penempatan
Untuk mendukung kelancaran arus modal, pemerintah bersama otoritas terkait telah menunjuk 15 bank devisa resmi sebagai wadah penyimpanan Rekening Khusus DHE SDA.
Daftar tersebut mencakup lima institusi perbankan Badan Usaha Milik Negara—antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI—serta sepuluh bank devisa swasta nasional dan asing, seperti Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, hingga Citibank dan HSBC.
Otoritas moneter dijadwalkan mengumumkan daftar resmi eksportir yang memenuhi syarat pada pekan kedua Oktober mendatang guna memastikan transparansi pengawasan devisa ekspor secara berkelanjutan.










