TVRINews, Jakarta
Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak di Provinsi Banten. Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta pemerintah tidak berhenti pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan sistem perpajakan mampu memperluas basis pajak dan menciptakan administrasi yang lebih berkeadilan.
Fauzi menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat, 28 Agustus 2026
Menurut Fauzi, perkembangan implementasi Coretax menunjukkan perubahan dibandingkan masa awal penerapannya. Jika sebelumnya sistem tersebut sempat menghadapi berbagai kendala, kini Coretax mulai berperan dalam mendukung kinerja penerimaan pajak.
“Saya highlight tentang Coretax-nya. Dalam paparan menjelaskan bahwa implementasi Coretax ini menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan pajak,” ujar Fauzi dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, sekitar 800 ribu dari total kurang lebih 1,3 juta wajib pajak telah masuk dalam sistem Coretax.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak di Banten hingga Juli 2026 tercatat mencapai Rp43,13 triliun. Angka tersebut setara dengan 51,2 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp81,83 triliun.
Fauzi menilai capaian penerimaan tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data perpajakan.
Menurutnya, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam basis pajak. Dengan demikian, potensi penerimaan dapat dipetakan lebih akurat sekaligus memperkecil kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak.
“Digitalisasi perpajakan itu harusnya memang menghasilkan aplikasi yang lebih cerdas, tapi lebih adil. Jadi bukan sekadar lebih tinggi penerimaannya, tapi harus lebih adil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, perluasan basis pajak harus dilakukan bersamaan dengan pembenahan administrasi. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap wajib pajak tercatat dan terintegrasi sehingga sistem dapat bekerja secara optimal.
Fauzi meminta proses integrasi wajib pajak ke Coretax di Banten segera diselesaikan. Menurutnya, kelengkapan basis data menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung fungsi Coretax sebagai instrumen administrasi, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan pajak.
“Problem-problem yang dihadapi seperti belum 100 persen wajib pajak dari total 1,3 juta terintegrasi ke Coretax, itu harus segera diintegrasikan semua,” pungkasnya.
Fauzi berharap penguatan sistem digital perpajakan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu mendeteksi potensi pajak secara lebih tepat dan menerapkan kewajiban perpajakan secara proporsional.










