TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, saat memberikan tanggapan pemerintah atas pandangan sejumlah fraksi DPR terkait pelaksanaan mandatory spending.
Purbaya mengatakan, pemenuhan anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujar Purbaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Purbaya, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pendidikan.
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan optimalisasi agar anggaran pendidikan dapat digunakan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut tercermin dari peningkatan persentase realisasi anggaran pendidikan," jelasnya.
Purbaya menyebut realisasi anggaran pendidikan pada 2025 mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Pemerintah berharap pelaksanaan anggaran pendidikan pada 2026 dapat berjalan lebih maksimal.
Selain memenuhi kewajiban konstitusi, pemerintah menilai penguatan anggaran pendidikan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional.
Dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, pemerintah berharap program pendidikan dapat semakin menjangkau masyarakat serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia pendidikan Indonesia.










