TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen.
Meski inflasi tahunan masih berada di level aman, Tito mengingatkan sejumlah komoditas, termasuk beras, mulai menunjukkan kenaikan yang perlu diwaspadai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat sebesar 0,44 persen. Sementara itu, inflasi year-on-year (y-o-y) Juni 2026 terhadap Juni 2025 mencapai 3,34 persen.
Menurut Tito, capaian tersebut masih berada dalam rentang target pemerintah, namun seluruh daerah diminta tetap meningkatkan kewaspadaan agar inflasi tidak menembus angka 3,5 persen.
"Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa," ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Tito menjelaskan inflasi bulanan terutama dipicu kenaikan harga pada kelompok transportasi, khususnya bensin dan tarif angkutan udara.
Selain itu, kelompok makanan dan minuman juga memberikan andil terhadap inflasi, seperti bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras.
Ia menilai kenaikan harga beras memang belum berada pada level yang mengkhawatirkan, tetapi perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Dalam skala yang lebih kecil adalah beras. Belum gawat, belum pada posisi yang serius, tapi perlu kita waspadai," kata Tito.
Ia meminta kepala daerah yang wilayahnya mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) segera mengambil langkah pengendalian, mulai dari memantau ketersediaan pasokan hingga menjaga stabilitas harga di pasar.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, kenaikan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Papua Tengah sebesar 1,91 persen.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi tercatat di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, sebesar 8,89 persen.
"Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah (pengendalian), terutama yang tinggi-tinggi (angka IPH)," tutur Tito.










