TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan program mandatori biodiesel B50 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat hilirisasi industri kelapa sawit.
Menurut Bambang, penerapan campuran biodiesel hingga 50 persen merupakan capaian penting bagi Indonesia dalam pengembangan energi terbarukan. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Bambang usai memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Sawit Watch dan sejumlah organisasi petani sawit, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Program B50 merupakan program yang sangat strategis dan monumental karena Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menerapkan kebijakan tersebut. Ini menjadi bentuk komitmen dalam memperkuat ketahanan energi nasional," ujar Bambang dikutip, Selasa, 14 Juli 2026
Ia menjelaskan, penerapan B50 diharapkan dapat menekan kebutuhan impor solar sekaligus memperkuat bauran energi nasional berbasis energi terbarukan.
Selain itu, kebijakan biodiesel B50 juga dinilai menjadi bukti bahwa proses hilirisasi industri sawit terus berjalan dengan memberikan nilai tambah bagi komoditas unggulan Indonesia.
"Melalui B50, kita berharap kebutuhan impor solar dapat dikurangi. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa hilirisasi industri sawit semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," kata Bambang.
Dalam audiensi tersebut, Sawit Watch dan Serikat Petani Kelapa Sawit menyampaikan aspirasi agar koperasi petani sawit swadaya dapat dilibatkan dalam produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME), yaitu bahan baku utama biodiesel.
Bambang menyambut positif usulan tersebut dan menilai keterlibatan koperasi maupun masyarakat dalam penyediaan FAME dapat menjadi peluang untuk memperluas manfaat ekonomi dari program biodiesel.
Namun, ia menegaskan proses produksi FAME tetap harus memenuhi persyaratan teknis, standar tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang berlaku agar kualitas dan keberlanjutan program B50 tetap terjaga.
"Masukan dan aspirasi dari Sawit Watch serta para petani akan kami tampung. Ke depan, partisipasi koperasi dan masyarakat dalam penyediaan FAME patut dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan aturan dan standar yang berlaku," ungkap Bambang.
Komisi XII DPR RI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan biodiesel.
Program B50 diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi industri sawit, koperasi, serta petani sawit swadaya di berbagai daerah.
Melalui pengembangan energi berbasis sumber daya domestik, pemerintah dan DPR berkomitmen mendorong transisi energi sekaligus memperkuat nilai tambah industri dalam negeri.










