TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi fiskal nasional tetap terjaga meski rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan pada 2025. Pemerintah menilai peningkatan tersebut masih berada dalam batas yang sehat dan tidak mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan laporan pemerintah, rasio utang tercatat sebesar 40,54 persen terhadap PDB pada 2025, lebih tinggi dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang berada di angka 39,81 persen. Namun, menurut Purbaya, angka tersebut masih berada jauh di bawah ambang batas 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
"Kenaikan rasio utang masih berada dalam koridor yang aman. Pemerintah terus menjaga agar pengelolaan APBN tetap sehat dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Purbaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembiayaan pembangunan, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal agar beban utang tetap terkendali. Karena itu, sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk menahan laju kenaikan rasio utang dalam beberapa tahun ke depan.
Salah satunya melalui konsolidasi fiskal secara bertahap dengan memperbaiki keseimbangan primer, meningkatkan efektivitas belanja negara, mengoptimalkan penerimaan, serta mengelola portofolio utang secara aktif melalui restrukturisasi instrumen pembiayaan.
"Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar rasio utang dapat terus dikendalikan, sekaligus memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mendukung pembangunan nasional," ujarnya.
Di sektor penerimaan negara, pemerintah juga akan memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak berbasis teknologi dan integrasi data. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital, ekonomi informal, dan potensi perpajakan lainnya tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.
Sementara di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah terus meningkatkan pengawasan melalui digitalisasi layanan, penguatan audit, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut akan menjaga kesehatan fiskal, mempertahankan kepercayaan investor, serta memastikan APBN tetap mampu mendukung program-program prioritas nasional di tengah dinamika ekonomi global.










