TVRINews, Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba), mulai dari pengawasan reklamasi lahan, penjualan ekspor batu bara, hingga optimalisasi penerimaan negara.
Rekomendasi tersebut disampaikan BPK melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Minerba Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Plt. Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa penguatan pendekatan pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pembangunan nasional. Menurutnya, peran BPK perlu terus berkembang agar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan masukan strategis bagi pengambil kebijakan.
"Penguatan pendekatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kebutuhan internal, melainkan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pembangunan nasional. Peran BPK perlu berkembang dari sekadar menghasilkan oversight, menjadi mampu memberikan insight dan foresight bagi pengambil kebijakan," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara selama 2023 hingga Semester I 2025 pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Meski demikian, BPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor minerba. Pada aspek pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi, BPK mendorong pemutakhiran sistem pemantauan yang terintegrasi, disertai penguatan pedoman serta penerapan sanksi guna memastikan pemulihan lingkungan hidup berjalan optimal.
Dalam pengawasan penjualan ekspor batu bara, BPK merekomendasikan peningkatan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi. Sistem tersebut diharapkan mampu mendeteksi penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara otomatis melalui rekonsiliasi data lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, BPK menyoroti pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan merekomendasikan pengembangan aplikasi terintegrasi untuk pengajuan dan evaluasi RKAB secara elektronik. Penguatan pemantauan terhadap pelaporan berkala badan usaha juga dinilai diperlukan.
Pada aspek hilirisasi, BPK merekomendasikan penyusunan regulasi mengenai kriteria fasilitas pengolahan dan pemurnian. Pengawasan terpadu lintas kementerian juga perlu diperkuat melalui integrasi dengan sistem e-PNBP dan SIINAS.
Sementara itu, terkait kewajiban penerimaan negara, BPK mendorong tindak lanjut penetapan dan penagihan atas penyesuaian kewajiban Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman turut mengapresiasi komunikasi dan sinergi jajaran Kementerian ESDM selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, koordinasi yang terjalin secara konstruktif mendukung kelancaran pemeriksaan sehingga dapat berjalan secara akuntabel.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ESDM, Direktur Pemeriksaan IV.B BPK Padang Pamungkas, serta tim pemeriksa BPK.









