TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyiapkan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 untuk dilanjutkan pada 2027. Program tersebut mencakup bidang ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, hingga jaminan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu program yang akan dilanjutkan adalah program magang yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu orang pada 2027. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan program vokasi dengan target 300 ribu orang.
"Program magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150 ribu orang. Kemudian program vokasi itu dilanjutkan untuk 300 ribu orang," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada tahun ini kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Selanjutnya, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan angka inflasi. Perhitungan tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Di sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
"Untuk industri perumahan itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar dan pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut," jelasnya.
Kemudian, Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan diskon untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027.
Sementara untuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan, pemerintah menyiapkan penyesuaian berdasarkan tingkat penghasilan pekerja. Airlangga menyebut skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
Selain melanjutkan program yang telah berjalan, pemerintah juga menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut akan memberikan fasilitas KPR dengan bunga enam persen, dengan nilai rumah yang dapat dibeli hingga Rp500 juta.
"Program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen. Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap," ucapnya.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian standar bagi industri perhiasan agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Ketentuan tersebut akan diatur melalui perbaikan regulasi.










