TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak di zona hijau pada perdagangan Selasa, 3 November 2026.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan ukuran 1 gram mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.541.000 per gram, dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.540.000 per gram.
Tren kenaikan ini turut diikuti oleh seluruh varian berat emas batangan lainnya, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran maksimal 1 kilogram.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam:
* 0,5 gram: Rp1.320.500
* 1 gram: Rp2.541.000
* 2 gram: Rp5.032.000
* 3 gram: Rp7.530.000
* 5 gram: Rp12.520.000
* 10 gram: Rp24.960.000
* 25 gram: Rp62.235.000
* 50 gram: Rp124.305.000
* 100 gram: Rp248.460.000
* 250 gram: Rp620.840.000
* 500 gram: Rp1.241.400.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.481.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, ketentuan perpajakan atas transaksi emas kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian, tidak termasuk PPN. Pembayaran dengan nilai paling banyak Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Untuk transaksi buyback, Logam Mulia mencantumkan ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.









