TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan untuk hari ketiga berturut-turut.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, pada Kamis, 12 Juni 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp18.000 menjadi Rp1.928.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.910.000 per gram.
Kenaikan harga jual ini diikuti dengan kenaikan harga buyback (jual kembali) emas batangan yang kini mencapai Rp1.772.000 per gram.
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenai 3 persen, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Besarannya yaitu 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam per Kamis, 12 Juni 2025 berdasarkan berat pecahan:
* 0,5 gram: Rp1.014.000
* 1 gram: Rp1.928.000
* 2 gram: Rp3.796.000
* 3 gram: Rp5.669.000
* 5 gram: Rp9.415.000
* 10 gram: Rp18.775.000
* 25 gram: Rp46.812.000
* 50 gram: Rp93.545.000
* 100 gram: Rp187.012.000
* 250 gram: Rp467.265.000
* 500 gram: Rp934.320.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp1.868.600.000
Kenaikan harga ini mencerminkan sentimen positif terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para investor emas diimbau untuk memperhatikan besaran pajak dan ketentuan NPWP dalam setiap transaksi jual beli emas.
Baca Juga: Bapanas: Harga Cabai Rawit Turun, Bawang Merah Naik Tipis










