TVRINews – Jakarta
Danantara Masuk Ekosistem Digital: Menuju Standarisasi Komisi Delapan Persen bagi Pengemudi
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Danantara resmi mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi porsi saham pada perusahaan aplikator transportasi daring (ojek online), Sebagai Langkah memperbaiki tata kelola ekosistem digital dan memperkuat perlindungan bagi jutaan mitra pengemudi di tanah air.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator memberikan mandat langsung bagi pemerintah untuk mengintervensi kebijakan internal perusahaan, terutama terkait kesejahteraan mitra.
"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik," ujar Dasco saat menemui massa aksi Hari Buruh di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.
Simulasi Penurunan Potongan Komisi
Fokus utama yang kini tengah digodok oleh legislatif dan eksekutif adalah perombakan skema pembagian hasil.
Pemerintah berupaya menekan margin potongan yang selama ini dinilai membebani pengemudi. Berdasarkan keterangan Dasco, porsi potongan aplikator yang saat ini berkisar antara 10% hingga 20%, diupayakan turun secara signifikan ke angka 8%.
Kendati demikian, otoritas menekankan bahwa angka tersebut masih dalam tahap simulasi mendalam.
Pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan (equilibrium) agar keberlanjutan bisnis perusahaan teknologi tetap terjaga, namun di sisi lain, pendapatan riil pengemudi dapat meningkat secara berkelanjutan.
Ketegasan Sikap Eksekutif
Isu beban potongan ini juga mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam orasinya pada peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional, Presiden menegaskan bahwa dedikasi pengemudi ojek daring yang bekerja dengan risiko tinggi di jalan raya harus dihargai dengan struktur pendapatan yang adil.
Presiden Prabowo menginstruksikan agar batas atas potongan komisi ditekan hingga di bawah angka sepuluh persen. Beliau menekankan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kedaulatan ekonomi nasional dalam mengatur pemain industri global maupun lokal yang beroperasi di wilayah Indonesia.
"Saya katakan di sini, harus di bawah 10 persen. Kalau tidak mau ikut, tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo.
Selain aspek finansial, pemerintah dan DPR tengah melakukan kajian yuridis mengenai status hubungan kerja pengemudi.
Diskusi tersebut mencakup probabilitas transisi dari status mitra menjadi pekerja formal, atau mempertahankan pola kemitraan dengan standar perlindungan yang lebih ketat.










