TVRINews – Jakarta
Pemerintah integrasikan sistem perlindungan sosial digital guna tekan salah sasaran anggaran hingga ratusan triliun rupiah.
Pemerintah Republik Indonesia mulai mengimplementasikan sistem digital terintegrasi untuk sektor perlindungan sosial. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen strategis guna memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran sekaligus meredam potensi kebocoran fiskal.
Langkah modernisasi tata kelola ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap struktur anggaran negara. Berdasarkan proyeksi resmi, pemanfaatan teknologi digital pada program bantuan sosial berpotensi menghasilkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skala besar.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa optimalisasi anggaran melalui sistem digital dapat menekan pengeluaran negara secara drastis.
"Apabila diterapkan pada berbagai program perlindungan sosial lainnya, potensi efisiensi diperkirakan mencapai Rp127 hingga Rp200 triliun, mengacu pada kajian Dewan Ekonomi Nasional pada tahun 2024. Ini kabar baik," ujar Qodari dalam keterangan pers yang dikutip Kamis 20 Agustus 2026.
Mitigasi Kebocoran Fiskal
Dengan alokasi dana perlindungan sosial yang menyerap hampir 30% dari total APBN atau menyentuh angka sekitar Rp1.300 triliun, pemerintah memandang perlunya pengawasan berbasis teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Sistem konvensional dinilai rentan terhadap ketidakakuratan data penerima.
Qodari menegaskan bahwa kehadiran sistem terintegrasi ini merupakan pilar utama untuk menutup celah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan arahan strategis kepemimpinan nasional agar setiap rupiah uang negara memberikan multiplier effect yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Mengatasi Masalah Data
Transformasi digital ini difokuskan untuk membereskan dua kendala klasik dalam distribusi bantuan sosial, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error merujuk pada kondisi di mana kelompok masyarakat mampu masih tercatat menerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error menggambarkan situasi ketika warga yang memenuhi kriteria justru terlewat dari daftar penerima manfaat.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, tingkat ketidaktepatan sasaran atau inclusion error pada penyaluran bantuan sosial sebelumnya masih berada di angka 45%.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah memulai uji coba penerapan sistem digital perlindungan sosial di Kota Surabaya. Hasil awal dari uji coba tersebut menunjukkan peningkatan akurasi data yang signifikan dalam memfilter daftar penerima manfaat secara objektif dan transparan.










