TVRINews, Jakarta
Industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh 6,51 persen pada triwulan II 2026. Capaian tersebut melampaui pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,32 persen dan ekonomi nasional yang mencapai 5,29 persen.
Meski mencatatkan pertumbuhan positif, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kontinuitas pasokan dan stabilitas harga gas industri serta bahan baku masih perlu menjadi perhatian untuk mendukung pertumbuhan sektor tersebut.
"Ada beberapa hal yang masih memerlukan dukungan, misalnya terkait gas industri serta bahan baku yang kontinuitas pasokan dan harganya masih perlu mendapat perhatian kita bersama. Pemerintah akan terus memberikan dukungan agar industri, khususnya makanan dan minuman, dapat tumbuh lebih tinggi lagi,"ujar Sarmuji dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemenperin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sarmuji mengatakan industri makanan dan minuman memiliki peran strategis sebagai penyangga industri nasional. Selain menopang perekonomian, produk mamin Indonesia juga semakin diminati pasar internasional dan berkontribusi terhadap ekspor.
"Industri makanan dan minuman kita sedang sangat baik dan menjadi penyangga bagi industri nasional. Produk-produk Indonesia juga semakin diminati di luar negeri, mulai dari biskuit hingga mi instan yang banyak kita jumpai di berbagai negara,"jelasnya.
Pertumbuhan Industri Manufaktur
Sarmuji menilai pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan positif dalam perekonomian Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa perekonomian nasional sedang bergerak menuju keadaan yang semakin baik,"ucapnya.
Pada triwulan II 2026, industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi sebesar Rp1.102,88 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor ini juga menyumbang 38,98 persen terhadap realisasi investasi nasional.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, industri pengolahan nonmigas berkontribusi sebesar 82,40 persen terhadap total ekspor nasional.
Menurut Sarmuji, pertumbuhan sektor manufaktur juga menunjukkan tren yang semakin merata. Hal ini terlihat dari 14 dari 15 subsektor industri pengolahan nonmigas yang mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2026.
Perkembangan tersebut turut membuka peluang peningkatan kebutuhan produk kemasan, seiring pertumbuhan industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, kertas, hingga mesin.
Kembangkan Kemasan Ramah Lingkungan
Selain pertumbuhan industri, Sarmuji menyoroti penerapan teknologi modern dan prinsip ekonomi sirkular dalam pengembangan industri kemasan. Hal tersebut terlihat dalam penyelenggaraan The 25th ALLPACK Indonesia Expo 2026 yang menampilkan berbagai inovasi di sektor pengemasan.
"Saya juga melihat beberapa peserta pameran yang sudah memproduksi barang-barang hasil daur ulang. Ini menunjukkan bahwa industri mulai menerapkan prinsip ekonomi sirkular,"imbuhnya.
Ia mengatakan pengembangan industri kemasan perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Kita terus mendorong agar industri kemasan semakin peduli terhadap isu lingkungan hidup dan kesehatan,"tegasnya.
Untuk mendukung peningkatan produktivitas industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan. Program ini memberikan bantuan berupa penggantian sebagian biaya pembelian mesin atau peralatan bagi industri yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain industri makanan dan minuman, hasil hutan dan perkebunan, serta industri kecil dan menengah (IKM).
Kemenperin juga mendorong pengembangan kemasan ramah lingkungan (green packaging), termasuk penggunaan bioplastik sebagai alternatif plastik konvensional. Upaya ini diarahkan untuk mendukung penerapan ekonomi sirkular melalui penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) kemasan.
Selain itu, tanggung jawab produsen terhadap kemasan setelah digunakan konsumen atau Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah kemasan.
Dari aspek standardisasi, Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kertas dan karton yang digunakan sebagai bahan baku kemasan primer pangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan mutu kemasan pangan yang beredar di masyarakat.
Sarmuji berharap penyelenggaraan ALLPACK Indonesia Expo 2026 dapat menjadi sarana memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
"Pameran ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pelaku industri, penyedia teknologi, asosiasi, dan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas, memperluas pasar ekspor, serta memperkuat pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri,"tandasnya.










