TVRINews – Jakarta
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan serangkaian kebijakan fiskal komprehensif hingga 2027 guna mengamankan konsumsi domestik, memperluas jaring pengaman sosial, serta mendorong stabilitas sektor tenaga kerja di tengah dinamika global.
Di tengah tantangan ekonomi global yang terus bergeser, pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas domestik melalui langkah intervensi fiskal yang terukur.
Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 30 september 2026, pemerintah merumuskan peta jalan stimulus ekonomi yang akan bergulir dari kuartal keempat tahun ini hingga sepanjang 2027.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah perlindungan kelompok rentan, penguatan sektor perumahan, serta perluasan insentif ketenagakerjaan. Pendekatan ini dirancang tidak hanya sebagai solusi jangka pendek untuk meredam tekanan biaya hidup, tetapi juga sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang yang inklusif.
Menjaga Konsumsi Kelas Menengah ke Bawah
Langkah intervensi langsung segera dimulai pada kuartal IV 2026. Pemerintah tengah mematangkan mekanisme pembukaan rekening khusus yang ditujukan bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, khususnya masyarakat pada desil pertama hingga keempat.
Selain itu, jaring pengaman sosial diperkuat melalui penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kilogram setiap bulannya. Program ini menyasar sekitar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga Desember.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai 300 ribu rupiah per bulan juga akan dicairkan sekaligus selama tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja formal.
Stimulus Ketenagakerjaan dan Perluasan Pajak
Berdasarkan data yang dirilis oleh laman resmi sekretariat.kabinet, Memasuki tahun 2027, fokus kebijakan bergeser pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perluasan insentif perpajakan. Program Magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta, sementara Program Vokasi disiapkan untuk menjangkau 300 ribu orang guna menjawab kebutuhan industri modern.
Di sektor perpajakan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) direncanakan meluas ke seluruh sektor.
Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah 10 juta rupiah per bulan, dengan estimasi penerima manfaat mencapai 7,5 juta orang.
Penguatan Sektor Perumahan dan Perlindungan Pekerja
Sektor properti juga mendapat perhatian khusus sebagai salah satu lokomotif penggerak ekonomi. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027 untuk pembelian hunian hingga 2 crore atau 2 miliar rupiah, serta skema khusus untuk rumah berharga hingga 5 miliar rupiah dengan dasar insentif 2 miliar rupiah.
Bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga 17 juta rupiah per bulan, pemerintah menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga 6 persen untuk nilai properti mencapai 500 juta rupiah.
Dari aspek pelindungan sosial, pemerintah mengevaluasi keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal, serta penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Seluruh rangkaian regulasi komprehensif ini kini berada pada tahap akhir pematangan hukum sebelum resmi diimplementasikan.










