TVRINews - Jakarta
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026, dibuka menguat di level 6.366, setelah pada perdagangan sebelumnya ditutup melemah di posisi 6.318. Namun, penguatan tersebut tidak bertahan lama setelah indeks kembali tertekan dan turun ke level 6.190 pada sesi perdagangan pagi, di tengah meningkatnya aksi jual investor.

(Daily Chart IHSG, Kamis 21 Mei 2026. sumber: TradingView)
Tekanan di pasar modal domestik terjadi menyusul respons pelaku pasar terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Di tengah tekanan tersebut, sejumlah saham justru mencatatkan aktivitas beli bersih asing. Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi yang paling banyak diborong investor asing dengan nilai net buy mencapai Rp223,42 miliar, disusul PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) sebesar Rp111,38 miliar, dan PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp82,84 miliar.
Aksi akumulasi pada saham-saham sektor tambang tersebut terjadi di tengah sorotan pasar terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai KEM-PPKF RAPBN 2027 serta rencana penataan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Pemerintah berencana membentuk Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pusat ekspor komoditas satu pintu, yang diproyeksikan akan mengubah mekanisme perdagangan komoditas nasional dan berpotensi menambah beban biaya operasional pelaku usaha, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko bagi kinerja eksportir nasional.
“Secara finansial, risiko penurunan dapat berasal dari harga jual rata-rata yang lebih rendah, serta potensi kerugian selisih kurs karena transaksi dengan BUMN diperkirakan menggunakan rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko lain juga muncul dari adanya biaya jasa transaksi yang dikenakan oleh pihak terkait, yang berpotensi menekan margin perusahaan eksportir.
“Seluruh faktor tersebut dapat menekan profitabilitas emiten yang bergantung pada ekspor komoditas,” kata dia.
Sebagai catatan, kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia akan diterapkan secara bertahap dalam dua fase.

Fase pertama dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026, di mana pelaku usaha ekspor swasta diwajibkan menyalurkan kontrak perdagangan melalui BUMN yang berperan sebagai otoritas penilai kelayakan atau clearance.
Sementara untuk fase kedua yang dimulai September 2026, BUMN akan mengambil alih seluruh proses transaksi dan menjadi satu-satunya entitas legal dalam perdagangan ekspor ke pasar internasional.










