TVRINews - Jakarta
Danantara Wajibkan Pelaporan Transaksi SDA Mulai Juni Sebelum Kendali Penuh September
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan mekanisme pengawasan baru terhadap transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) strategis guna mendongkrak transparansi dan tata kelola sektor komoditas.
Ini menjadi fase awal dari transisi besar yang nantinya akan mengalihkan seluruh kendali operasional ekspor komoditas utama ke bawah kendali badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan tersebut diorkestrasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sebagai instrumen pelaksana, Danantara telah mendirikan entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Per 1 Juni 2026, perusahaan baru ini akan mengawasi pergerakan ekspor tiga komoditas awal, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan pengejawantahan langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada fase awal ini adalah pembenahan sistem pelaporan dan keterbukaan data.
"Intinya yang saya sampaikan ini adalah transparansi dari transaksi, baik dari segi volume, pricing (penetapan harga), hingga delivery (pengiriman). Kita ingin mencapai mekanisme yang baik dan benar untuk memberikan nilai tambah bagi kita semua," ujar Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Fase Transisi dan Pelaporan Wajib
Mulai Juni hingga Desember 2026, pemerintah memberlakukan fase pelaporan wajib (mandatory reporting) yang mengikat seluruh korporasi pengeskpor, baik entitas pelat merah maupun sektor swasta. Pada tahapan ini, peran DSI difokuskan pada pencatatan dan dokumentasi ekspor secara menyeluruh, bukan intervensi pasar langsung.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," kata Rosan.
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, seluruh aktivitas perdagangan luar negeri terkait masih berjalan seperti biasa namun dengan supervisi ketat.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami."tegasnya
Menuju Monopoli Kendali Ekspor Strategis
Kendati fase pelaporan berlangsung hingga akhir tahun, pemerintah menetapkan target yang lebih agresif untuk pengambilalihan operasional secara penuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa per 1 September 2026, DSI ditargetkan sudah memegang kendali penuh atas rantai pasok ekspor komoditas strategis tersebut.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Dan ini ditekankan per 1 September 2026," urai Airlangga.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap perdagangan komoditas Indonesia.
Menurut Airlangga, pembatasan pada tiga komoditas di fase awal ini hanyalah batu loncatan sebelum pemerintah memperluas yurisdiksi DSI ke sektor komoditas strategis lainnya.
"Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis," pungkasnya.










