TVRINews – Jakarta
Komoditas CPO menjadi titik paling rapuh terhadap rekayasa dokumen ekspor dengan akumulasi selisih transaksi mencapai miliaran dolar.
Sebuah laporan riset mendalam mengungkap konsistensi aliran dana gelap atau "dana siluman" (illicit financial flows/IFF) bernilai puluhan miliar dolar AS yang mengalir keluar-masuk Indonesia melalui jalur perdagangan internasional.
Pergerakan dana ilegal ini memanfaatkan manipulasi pencatatan dokumen faktur atau dikenal sebagai modus trade misinvoicing.
Berdasarkan publikasi lembar putih (white paper) edisi 107 yang dirilis oleh lembaga riset NEXT Indonesia Center, praktik lancung tersebut bersembunyi di balik transaksi ekspor sejumlah komoditas utama.
Indikasi ketidakwajaran ini terendus dari adanya selisih angka yang mencolok antara laporan nilai ekspor yang dicatat otoritas Indonesia dengan data dokumen impor resmi di negara-negara mitra tujuan.
Aset Negara Ribuan Triliun Rupiah Menguap
Menggunakan basis data statistik dari United Nations Commodity Trade Statistics Database (UN Comtrade) periode satu dekade (2014–2023), riset ini mengidentifikasi dua pola utama manipulasi.

Pertama, pola over-invoicing, yakni rekayasa nilai ekspor di dalam negeri agar tampak lebih tinggi dari catatan riil negara penerima. Kedua, modus under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang jauh lebih rendah guna menyamarkan pendapatan asli.
Riset dengan pendekatan gross excluding reversals (GER) tersebut menemukan bahwa rata-rata nilai over-invoicing Indonesia menyentuh angka US$40,2 miliar per tahun.
Sementara itu, modus pembukuan rendah (under-invoicing) membukukan nilai rata-rata sebesar US$25,3 miliar per tahun.
Jika diakumulasikan sepanjang 10 tahun, total nilai under-invoicing menembus angka US$401,6 miliar atau setara dengan Rp6.539,3 triliun (berdasarkan kurs Bank Indonesia per Juni 2025.
Selisih raksasa inilah yang memicu hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak serta kepabeanan secara massif.
Di sisi lain, akumulasi nilai over-invoicing tercatat mencapai US$252,87 miliar (sekitar Rp4.117,5 triliun), yang menjadi indikator kuat masuknya modal ilegal ke instrumen domestik.
"Aliran dana siluman merupakan serangkaian metode dan praktik yang bertujuan untuk mentransfer modal keuangan keluar dari suatu negara yang melanggar hukum nasional atau internasional," demikian definisi resmi yang dirilis oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.
CPO dan Sektor Komoditas Menjadi Titik Rapuh
Data sekuritas perdagangan lintas batas menempatkan Tiongkok di posisi teratas sebagai negara mitra dengan nilai selisih kurang (under-invoicing) terbesar bagi Indonesia.

Nilai manipulasi ekspor ke Negeri Tirai Bambu tersebut mencapai US$53 miliar, menyumbang 13,19% dari total deviasi nasiona.
Singapura membayangi di peringkat kedua dengan nilai US$46,4 milar, disusul Amerika Serikat sebesar US$32,7 miliar.
Dari aspek sektoral, komoditas primer bernilai tinggi terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi ruang paling rapuh terhadap intervensi data.
Sepanjang periode 2014–2023, komoditas CPO mencatatkan angka over-invoicing kumulatif sebesar US$35 miliar sekaligus under-invoicing senilai US$11,6 milar.
Anomali paling ekstrem terlihat pada jalur perdagangan CPO ke Ethiopia. Selama satu dekade, otoritas Ethiopia melaporkan nilai kedatangan impor sawit dari Indonesia sebesar US$1,6 miliar. Namun, dokumen manifes ekspor di Indonesia hanya mencantumkan angka US$25 juta.
Selain kelapa sawit, komoditas lain yang berada dalam peringkat lima besar kendaraan perputaran IFF ini adalah sisa industri atau limbah logam mulia (HS 7112) dengan nilai salah faktur US$15,4 miliar, diikuti batu bara (HS 2701), minyak bumi (HS 2710), serta lignit (HS 2702).
Urgensi Pembenahan Struktural
Think tank global yang berbasis di Washington DC, Global Financial Integrity (GFI), memproyeksikan bahwa arus dana gelap terkait perdagangan dari dan menuju negara berkembang rata-rata setara dengan 20% dari total nilai transaksi perdagangan mereka dengan negara maju.

Kehilangan arus modal ini secara langsung melemahkan ruang fiskal untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri telah menempatkan isu penekanan arus IFF global sebagai target prioritas nomor 16.4 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan target pencapaian pada tahun 2030.
Tim analis NEXT Indonesia Center menegaskan bahwa fenomena ini merupakan persoalan struktural yang tidak boleh diabaikan karena berdampak langsung pada stabilitas devisa dan integritas pasar domestik.
Lemahnya integrasi sistem pengawasan perbatasan dan celah regulasi ekspor-impor menjadi faktor utama yang melanggengkan praktik ini.
Untuk memutus rantai kebocoran ini, laporan tersebut merekomendasikan tiga langkah strategis yang saling mengikat:
penegakan regulasi kepabeanan yang terintegrasi, peningkatan transparansi basis data antarkementerian, serta perluasan kerja sama audit data perdagangan bilateral secara berkala dengan otoritas negara mitra dagang.










