TVRINews, Jakarta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Dengan penyesuaian tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen, sedangkan untuk BPR menjadi 6,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap dipertahankan pada level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube LPS, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan di tengah dinamika perekonomian dan sektor keuangan.
LPS juga akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan industri perbankan untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya.
Anggito menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi maupun sistem keuangan nasional.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,”pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem perbankan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi yang berkembang.










