TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk membantu masyarakat memiliki atau meningkatkan kualitas hunian.
Menurut Maruarar, program tersebut juga harus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi keluarga sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat meninjau langsung penerima manfaat KUR Perumahan bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026.
"Jangan hanya berpikir membangun rumah, tetapi juga harus membangun ekonomi keluarga. Kita harus melihat persoalan secara utuh," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menilai pembangunan sektor perumahan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak semestinya diukur dari banyaknya masyarakat yang menerima bantuan sosial, tetapi dari semakin berkurangnya jumlah penerima bansos karena kesejahteraan mereka meningkat.
"Jangan bangga jika suatu daerah memiliki banyak penerima bantuan sosial, karena itu berarti masih banyak kemiskinan dan pengangguran. Sebaliknya, ketika penerima bansos berkurang, itulah tanda pemerintah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga mengapresiasi kinerja BRI yang menjadi bank dengan penyaluran KUR Perumahan tertinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyebut kinerja BRI turut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah meningkatkan plafon KUR Perumahan dari Rp36 miliar menjadi Rp50 miliar.
"Dari seluruh program tersebut, hanya KUR Perumahan yang plafonnya ditingkatkan dari Rp36 miliar menjadi Rp50 miliar. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja keras BRI," terangnya.
Kemudian, Maruarar juga menegaskan pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa pinjaman KUR bagi pelaku UMKM di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan jaminan.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat sekaligus mencegah masyarakat terjerat praktik rentenir.
"Pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta jaminan. Kalau masih ada yang meminta jaminan, laporkan kepada saya. Ini kebijakan negara agar masyarakat mendapatkan pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat. Negara harus hadir melawan praktik rentenir," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Consumer Banking BRI Aris Hartanto menyampaikan hingga 3 Agustus 2026, BRI telah membukukan closing penyaluran KUR Perumahan sebesar Rp410 miliar kepada 1.621 debitur.
Adapun hingga 31 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR Perumahan BRI telah mencapai Rp11,02 triliun atau sekitar 92 persen dari target penyaluran tahun 2026 sebesar Rp12 triliun.
Aris mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap Program KUR Perumahan. BRI pun berkomitmen terus mendukung program pemerintah agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Program KUR Perumahan tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah dan sektor perbankan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat.









