TVRINews – Jakarta
Kementan dan Bapanas tindak tegas penyimpangan pangan.
Pemerintah Indonesia meningkatkan tekanan terhadap praktik perdagangan ilegal yang memanfaatkan program pangan bergizi. Melalui koordinasi lintas lembaga, otoritas terkait kini tengah memburu jaringan yang diduga mempermainkan distribusi serta harga beras fortifikasi di pasaran.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan label produk bernutrisi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pencegahan tengkes atau stunting.
Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut tidak hanya membebani daya beli masyarakat, tetapi juga menciptakan kerugian masif pada sektor fiskal negara.
Berdasarkan estimasi kementerian, kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat manipulasi harga tersebut ditaksir menyentuh angka Rp71 triliun. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
"Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar," ujar Menteri Pertanian dalam keterangannya yang dirilis Bakom RI senin 3 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satgas Pangan Polri yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia serta Kejaksaan Agung mencatat telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari total 38 perkara yang berkaitan dengan sindikat pangan.
*Menembus Batas Kewajaran Harga*
Beras fortifikasi dirancang sebagai inovasi pangan strategis yang diperkaya dengan vitamin khusus guna mendongkrak kualitas nutrisi kelompok rentan. Secara struktur ekonomi, komoditas ini seharusnya dipasarkan dengan kisaran harga yang relatif terjangkau, setidaknya setara dengan beras medium.
Kendati demikian, hasil investigasi lapangan mendapati fakta yang kontras. Sejumlah produk berlabel khusus tersebut dijual hingga menyentuh harga Rp42.000 per kilogram.
"Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," jelas Menteri Pertanian.
Dari pengujian laboratorium terhadap 15 merek berbeda yang menjadi objek pemeriksaan awal, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh regulasi pangan nasional.
*Pengawasan Menyeluruh dari Hulu ke Hilir*
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap segala bentuk eksploitasi program gizi demi keuntungan finansial sepihak.
"Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras," ungkap Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan.
Ia menambahkan, pengawasan kini difokuskan untuk memetakan potensi pengalihan fungsi beras medium atau premium menjadi produk berharga tinggi tanpa validitas kandungan gizi yang memadai. Jika terbukti melanggar, pemerintah berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap hingga proses pidana berat.
Di tingkat regional, kepolisian daerah turut memperketat lini pengamanan rantai pasok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa jajarannya sedang menyisir seluruh lini niaga mulai dari tingkat produsen, pabrik pengemasan, hingga jaringan distribusi ritel.
"Sesuai arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Kapolri, kami ingin memastikan kandungan gizi dan informasi pada label benar-benar sesuai dengan produk yang dijual kepada masyarakat," tutur Wirdhanto.
Melalui investigasi yang masif ini, negara menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus memastikan bahwa intervensi kebijakan gizi nasional tepat sasaran tanpa disusupi kepentingan spekulan pasar.









