TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu strategi utama untuk memperkuat daya saing industri manufaktur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui optimalisasi belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD terhadap produk lokal, program ini diyakini mampu meningkatkan utilisasi industri, memperkuat rantai pasok dalam negeri, menarik investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan P3DN tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional.
"P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,"ujar Agus dalam keterangan yang diterima rilis Kemenperin, Rabu, 22 Juli 2026.
Agus menjelaskan, industri pengolahan Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor di pasar domestik. Meski demikian, Indonesia memiliki pasar dalam negeri yang besar yang dapat menjadi kekuatan utama bagi pertumbuhan industri nasional.
Menurutnya, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di pasar domestik. Karena itu, menjaga pasar dalam negeri sekaligus meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi menjadi faktor penting bagi keberlangsungan industri.
"Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja," tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan industri harus dilakukan secara terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir agar mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Dengan penguatan keterkaitan antarsektor, penggunaan bahan baku, komponen, mesin, serta jasa pendukung dalam negeri diharapkan terus meningkat dan memberikan manfaat bagi industri besar maupun pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta UMKM.
Dalam kesempatan itu, Menperin juga mengapresiasi komitmen Pertamina Group yang menjadikan P3DN sebagai bagian dari strategi pengadaan perusahaan. Pada 2025, Pertamina mencatat realisasi belanja produk dalam negeri sekitar Rp531,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp309,6 triliun dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap produk manufaktur nasional.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa kepada UMKM melalui platform digital mencapai Rp14,2 triliun. Menurut Agus, belanja tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan utilisasi industri, penguatan rantai pasok domestik, dan penyerapan tenaga kerja.
"Pemerintah mengapresiasi komitmen Pertamina yang telah menempatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Komitmen seperti ini perlu terus diperkuat oleh seluruh BUMN maupun BUMD agar manfaat ekonomi yang dihasilkan semakin besar bagi industri nasional,"ucapnya.
Agus juga menekankan pentingnya memperkuat berbagai instrumen perlindungan industri nasional di tengah persaingan perdagangan global.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, pengawasan di pintu masuk, Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis, hingga optimalisasi bea masuk pengamanan dan anti-dumping.
"Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat,"tambahnya.
Berdasarkan kajian Peneliti Ekonomi yang bekerja sama dengan P4DN Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional. Sementara simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jika belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor senilai Rp400 triliun dialihkan ke produk dalam negeri, pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi meningkat hingga 1,71 persen dengan tambahan output ekonomi mencapai Rp627,58 triliun.
"Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,"imbuhnya.
Sebagai bagian dari implementasi P3DN, Kemenperin juga terus mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri.
Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih cepat, mudah, sederhana, dan efisien tanpa mengurangi kualitas verifikasi maupun pengawasan.
"Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,"lanjutnya.
Menutup sambutannya, Agus mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan P3DN sebagai gerakan nasional untuk memperkuat industri dalam negeri melalui kolaborasi pemerintah, BUMN, BUMD, dunia usaha, dan seluruh pelaku industri.
"Saya yakin, melalui sinergi yang semakin kuat, penggunaan produk dalam negeri akan terus meningkat, daya saing industri nasional semakin kokoh, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin besar. P3DN Summit 2026 harus menjadi momentum untuk mempercepat implementasi penggunaan produk dalam negeri menuju industri Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing global," pungkasnya.










