TVRINews, Jakarta
Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juli 2026 yang digelar pada 21–22 Juli 2026.
Selain mempertahankan BI-Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap di level 4,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut dibarengi dengan perluasan kebijakan insentif dan berbagai langkah strategis lainnya. Kebijakan itu diarahkan untuk mendorong masuknya investasi portofolio asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), serta meningkatkan likuiditas di pasar keuangan dan sektor perbankan.
“Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu, 22 Juli 2026.
Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan BI-Rate beserta kebijakan pendukung lainnya merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang diterapkan secara terintegrasi dan konsisten.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan agar inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah, yakni 2,5 persen ±1 persen.
Hal itu, menurut dia, dilakukan untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan oleh pemerintah (pro-stability).










