TVRINews, Jakarta
Emas Antam Logam Mulia mengalami kenaikan Rp3.000 pada Rabu, 22 Juli 2026, ikuti rincian lengkap harga dan ketentuan pajaknya.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atau yang dikenal sebagai emas Antam Logam Mulia kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini, Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan data dari situs resmi logammulia.com, harga emas satuan 1 gram dibanderol seharga Rp2.635.000 per batang, atau mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sejalan dengan kenaikan harga dasar tersebut, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam turut mengalami penguatan. Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.386.000 per gram, atau naik Rp14.000 dibanding perdagangan sebelumnya.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi emas batangan, perlu memperhatikan ketentuan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku:
* Pembelian Emas: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi non-NPWP.
* Transaksi Buyback: Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Dasar Emas Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas Antam Logam Mulia berdasarkan berbagai satuan berat pada hari ini:
* 0,5 gram: 1.367.500
* 1 gram: 2.635.000
* 2 gram: 5.210.000
* 3 gram: 7.790.000
* 5 gram: 12.950.000
* 10 gram: 25.845.000
* 25 gram: 64.487.000
* 50 gram: 128.895.000
* 100 gram: 257.712.000
* 250 gram: 644.015.000
* 500 gram: 1.287.820.000
* 1000 gram: 2.575.600.000
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali dapat mendatangi langsung Butik Emas Logam Mulia terdekat atau memantaunya secara berkala melalui kanal resmi PT Antam.










