TVRINews – Jakarta
Skandal Beras SPHP, Menteri Pertanian Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Pengoplos di Jakarta Timur
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melontarkan kecaman keras terhadap praktik penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi yang diduga dioplos untuk meraup keuntungan sepihak.
Saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Amran menilai tindakan tersebut mencederai rasa kemanusiaan di tengah upaya negara menjaga ketahanan pangan nasional.
"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai hak masyarakat kecil. Beras ini merupakan alokasi subsidi untuk warga kurang mampu, tetapi justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi," ujar Amran di kutip Kamis 29 Oktober 2026.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, volume beras yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 600 ton, dengan indikasi jaringan yang jauh lebih luas. Modus operandi yang ditemukan melibatkan pengubahan kemasan beras SPHP yang seharusnya dipasarkan seharga Rp12.500 per kilogram menjadi beras premium yang dijual hingga Rp17.000 per kilogram.
Praktik curang ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas tata niaga pangan dan membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Pertanian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Amran mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jalur distribusi serta asal-usul pasokan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
"Kami meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa kompromi. Sanksi seberat-beratnya harus diberikan untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Selain itu, Amran menegaskan bahwa institusinya akan mengambil tindakan internal yang sangat tegas apabila ditemukan keterlibatan pegawai dari kementerian yang dipimpinnya maupun oknum dari instansi terkait.
Komitmen penegakan integritas tersebut dinilai krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap program intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga pangan di pasaran.










