TVRINews – Jakarta
Pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD 2027 sebesar 2,5 persen dari proyeksi pendapatan daerah, dengan mekanisme pengawasan ketat serta persyaratan khusus bagi daerah yang mengajukan pelampauan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengelolaan fiskal daerah untuk tahun anggaran 2027. Berdasarkan regulasi anyar, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipatok pada level 2,5 persen dari total estimasi pendapatan daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada Oktober 2026 ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memastikan kesinambungan pembiayaan pembangunan di tingkat daerah tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan instrumen penting untuk mengendalikan risiko fiskal makro. Meski demikian, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang memerlukan fleksibilitas anggaran dalam kondisi tertentu.
"Pemerintah membuka ruang bagi daerah untuk mencatatkan defisit di atas ambang batas 2,5 persen, namun dengan catatan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat dan memenuhi kriteria kelayakan yang objektif," ujar Suahasil dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Mekanisme Pelampauan dan Syarat Ketat
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dalam beleid tersebut, kepala daerah yang merencanakan defisit melampaui batas maksimal wajib mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau gubernur.
Pemerintah menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak bersifat otomatis. Terdapat sejumlah indikator kuantitatif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, di antaranya:
• Memastikan batas kumulatif defisit APBD nasional tidak melampaui 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN 2027.
• Memiliki rasio kecukupan kemampuan keuangan daerah untuk pengembalian pembiayaan utang minimal pada angka 2,5.
• Memastikan akumulasi sisa pembiayaan utang beserta penarikan utang baru tidak melewati ambang batas 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang bersifat bebas alokasi (discretionary funds).
Selain itu, kepala daerah diwajibkan menyertakan dokumen pendukung yang komprehensif, mencakup laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya, rancangan APBD tahun berjalan, proyeksi penarikan utang, hingga posisi portofolio kewajiban finansial. Kementerian Keuangan akan memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Administratif
Selain pembatasan defisit, PMK 76/2026 memperketat tata kelola pelaporan keuangan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai rencana dan realisasi defisit, posisi kumulatif pembiayaan utang, serta proyeksi kewajiban pembayaran kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap semester.
Laporan semester pertama wajib diserahkan paling lambat pada 31 Juli 2027, sementara laporan semester kedua paling lambat pada 31 Januari 2028.
Pemerintah pusat menegaskan tidak ada toleransi bagi daerah yang lalai. Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan diberlakukan secara tegas bagi daerah yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.










