TVRINews, Jakarta
Harga minyak goreng rakyat Minyakita secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minggu ketiga Oktober 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga Minyakita mencapai Rp16.326 per liter, dengan kenaikan sebesar 0,01 persen dibandingkan September 2026.
Direktur Statistik Harga BPS, Sarpono, menyampaikan perkembangan harga Minyakita tersebut berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) di pasar rakyat.
"Secara nasional harga minyak goreng khususnya Minyakita ini mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen dan ini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi, yaitu pada nilai Rp16.326 per liter," kata Sarpono dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2026 di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
BPS juga mencatat kenaikan harga Minyakita di sejumlah kabupaten/kota. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Buton Utara, Nabire, Teluk Bintuni, Muna, Landak, Sumba Barat Daya, Ketapang, Simalungun, Malaka, dan Sabu Raijua.
Selain Minyakita, harga minyak goreng secara umum juga mengalami kenaikan. Pada minggu ketiga Oktober 2026, harga minyak goreng secara nasional tercatat sebesar Rp20.249 per liter atau naik 0,04 persen dibandingkan September 2026.
Kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng secara umum terjadi di 79 kabupaten/kota atau mencakup 21,94 persen wilayah Indonesia.
Perkembangan harga tersebut menjadi bagian dari pemantauan BPS terhadap komoditas kebutuhan pokok di berbagai daerah. Harga Minyakita yang masih berada di atas HET menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan harga pangan nasional.










