TVRINews, Jakarta
Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional DKI Jakarta mengalami perubahan pada Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), kenaikan terjadi pada sejumlah komoditas cabai, sementara beberapa bahan pangan lainnya tercatat stabil.
Harga cabai merah keriting tercatat sebesar Rp78.400 per kilogram. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp4.950 dibandingkan harga sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada cabai merah besar yang mencapai Rp72.600 per kilogram, naik 16,91 persen. Sementara itu, harga cabai rawit hijau tercatat Rp59.450 per kilogram, meningkat 2,85 persen. Sebaliknya, harga cabai rawit merah turun 8,16 persen menjadi Rp84.400 per kilogram.
Untuk komoditas bawang, harga bawang merah ukuran sedang tercatat Rp38.550 per kilogram, turun 1,98 persen atau Rp750. Sementara itu, bawang putih ukuran sedang dijual Rp43.950 per kilogram dan tidak mengalami perubahan harga.
Pada komoditas beras, harga beras kualitas bawah tercatat Rp15.000 per kilogram. Beras kualitas bawah II dijual Rp14.300 per kilogram, sedangkan beras medium I sebesar Rp15.350 per kilogram dan beras medium II Rp16.200 per kilogram.
Adapun beras kualitas super I tercatat Rp17.050 per kilogram dan beras kualitas super II Rp17.800 per kilogram. Harga berbagai jenis beras tersebut terpantau stabil.
Untuk komoditas protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat Rp40.200 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas I dijual Rp154.300 per kilogram dan daging sapi kualitas II sebesar Rp145.950 per kilogram.
Harga gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.400 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal sebesar Rp19.550 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng curah berada di angka Rp22.450 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek I dijual Rp22.950 per kilogram dan minyak goreng kemasan bermerek II sebesar Rp23.200 per kilogram.
Adapun harga telur ayam ras segar tercatat Rp25.850 per kilogram. Harga komoditas tersebut tidak mengalami perubahan.
Data harga rata-rata dan perubahan harga pangan di DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 tersebut diterima TVRINews melalui rilis Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).










