TVRINews, Jakarta
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 323 kabupaten/kota (89,72% wilayah Indonesia) pada minggu ketiga Oktober 2026, dengan rata-rata nasional naik 21,43% dibanding September 2026.
Direktur Statistik Harga BPS, Sarpono, menyampaikan dalam rilis Kemendagri pada Senin, 19 Oktober 2026 bahwa kenaikan harga tertinggi tercatat di Kabupaten Biak Numfor (IPH naik 86,32%) dan Kabupaten Padang Pariaman (IPH naik 72,48%), serta berada di atas Harga Acuan Penjualan.
Selain cabai merah, komoditas cabai rawit juga mengalami kenaikan di 269 kabupaten/kota, menjadikan kedua jenis cabai ini sebagai penyumbang utama Indeks Perkembangan Harga (IPH) pangan di 36 provinsi.









