TVRINews, Jakarta
OJK menilai minat perusahaan untuk melantai di bursa melalui skema initial public offering (IPO) masih cukup tinggi di tengah dinamika pasar modal saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga akhir Mei 2026 terdapat 15 perusahaan yang masuk dalam antrean (pipeline) IPO dengan nilai indikatif mencapai Rp3,67 triliun.
Menurut Hasan, perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham tahun ini setelah proses pernyataan pendaftaran selesai dilakukan.
“Ke depan, kita harapkan akan kembali mengundang minat perusahaan untuk melakukan penghimpunan modal melalui proses IPO yang kita harapkan dari waktu ke waktu akan mengalami peningkatan dan pertumbuhan kembali,”ujar Hasan dalam keterangan yang diterima tvrinews melalu kanal YouTube OJK, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan OJK terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan jangka panjang melalui IPO.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar program sosialisasi dan edukasi bagi calon emiten dari berbagai daerah dan sektor usaha, termasuk perusahaan menengah dan perusahaan dengan potensi pertumbuhan tinggi.
Program tersebut dijalankan melalui kegiatan sosialisasi, coaching clinic, hingga forum diskusi bersama pelaku pasar modal guna memberikan pemahaman mengenai manfaat IPO, proses pencatatan saham, serta persiapan yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menjadi emiten.
Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia juga menjalankan program pengembangan finansial daerah menuju IPO. Melalui program tersebut, perusahaan mendapat pendampingan bersama profesi penunjang pasar modal untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala dalam proses IPO.
Hasan menjelaskan pendampingan itu juga bertujuan meningkatkan kesiapan perusahaan dari sisi tata kelola, pelaporan keuangan, struktur organisasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Di sisi lain, OJK saat ini juga tengah mengkaji sejumlah regulasi terkait penawaran umum, termasuk penyederhanaan dokumen IPO. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penawaran umum tanpa mengurangi kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.










