TVRINews, Jakarta
OJK menyatakan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai guna mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan tersebut dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku terkait kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
“Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS),”ujar Friderica dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa DHE SDA juga dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama memenuhi syarat tertentu.
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026),”tambahnya.
Selain memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan, OJK juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam mekanisme DHE SDA.
OJK juga memastikan koordinasi dengan industri perbankan serta kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Selain repatriasi penuh, eksportir juga diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di dalam negeri dengan ketentuan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas.
Jangka waktu penempatan dana ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Pemerintah juga menetapkan bahwa repatriasi dan retensi dana DHE SDA dilakukan melalui bank anggota Himbara.
Namun, khusus untuk pelaksanaan kerja sama bilateral perdagangan tertentu, retensi DHE sektor pertambangan minimal 30 persen selama tiga bulan dapat ditempatkan di luar bank Himbara.
Selain itu, pemerintah turut menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.










