TVRINews, Jatinangor
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan skema pembiayaan program Koperasi Desa (KOPDES) Kelurahan Merah Putih. Ia menyebut bahwa KOPDES bisa mengakses pendanaan dari berbagai lembaga keuangan melalui mekanisme proposal bisnis.
Hal ini disampaikannya usai memberikan materi dalam agenda Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di kampus IPDN, Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.
"Pembiayaan program ini basisnya pengajuan proposal bisnis. Jadi melatih warga desa untuk berpikir wirausaha. Tidak semuanya butuh Rp3 miliar, ada yang hanya butuh Rp1 atau Rp1,5 miliar," ujar Budi, kepada wartawan di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurutnya, KOPDES dapat mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan seperti bank umum, LPDB Koperasi, bank pembangunan daerah (BPD), hingga koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah masing-masing. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dan tepat sasaran karena menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis riil di lapangan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa meski program ini melibatkan banyak pihak, termasuk 18 kementerian dan lembaga, namun tidak bergantung pada APBN.
"Ini murni skema bisnis. Negara berpihak kepada ekonomi rakyat desa, bukan sekadar memberi bantuan, tapi mendorong produktivitas dan kemandirian usaha," ucapnya.
Adapun mitigasi risiko gagal bayar dilakukan melalui verifikasi ketat dari lembaga keuangan pemberi pinjaman. Selain itu, pengajuan proposal juga didampingi dan dijamin oleh pemerintahan desa untuk memastikan keberlanjutan usaha yang dibiayai.
“Kalau ada yang ajukan Rp2 miliar, tapi gak jelas usahanya, pasti ditolak. Jadi tetap ada mekanisme kontrol. Skema lengkap seperti bunga dan tenor pinjaman akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” tutup Budi.
Diketahui, KOPDES Merah Putih merupakan program lintas kementerian yang saat ini telah membentuk lebih dari 80.000 koperasi di desa-desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Sebanyak 63.000 di antaranya sudah mengantongi badan hukum resmi dan ditargetkan seluruhnya tuntas pada akhir Juni 2025.
Baca Juga: Menteri Koperasi: Pengurus KOPDES Tidak Boleh dari Keluarga Sendiri










