TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendorong penguatan sertifikasi halal sebagai strategi memperluas pasar produk ekonomi kreatif Indonesia, termasuk ke pasar global.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan administratif. Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari penguatan nilai merek (brand value) sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk ekonomi kreatif Indonesia. Hal itu disampaikan Riefky dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
"Ekosistem industri halal dunia ini luar biasa besar. Saya sudah menyaksikan langsung bagaimana negara-negara sangat antusias dan ingin sekali memperkuat perlindungan dalam ekosistem halal dunia ini. Ini sebenarnya menjadi ekosistem bisnis yang luar biasa," ujar Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 25 September 2026.
Riefky menilai pertumbuhan industri halal global menjadi peluang bagi produk ekonomi kreatif nasional untuk meningkatkan daya saing. Standar halal, kata dia, juga telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup global yang berkaitan dengan kualitas, keamanan, dan higienitas.
Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oleh 17 subsektor ekonomi kreatif, terutama kuliner dan modest fesyen, untuk memperluas pasar domestik maupun internasional.
"Sertifikasi halal ini adalah sebagai tujuan awal agar produk industri, baik UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global. Ini adalah lapangan baru yang sedang terbentuk, yaitu ekosistem halal industri," ucapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Ekraf terus memperkuat fasilitasi bagi pelaku usaha kreatif melalui pendampingan sertifikasi, perluasan kemitraan strategis, serta promosi produk kreatif halal di jejaring pasar internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menekankan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, hingga pemerintah daerah, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
"Filosofinya sudah benar bahwa ini adalah sertifikasi. Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana implementasinya dapat menjangkau pelaku usaha dan tetap menjaga perekonomian," imbuh Pratikno.
Pemerintah pun mempercepat sinergi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif dan inklusif. Koordinasi mencakup kesiapan regulasi, integrasi layanan, pendampingan pelaku usaha, serta edukasi publik.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan komitmen untuk memperluas akses layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor kreatif.
Menurut Haikal, kebijakan sertifikasi halal tidak hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
"Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama, pertama memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam konsumsi dan menggunakan produk, dua memberikan daya tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing," jelas Haikal.
Melalui penguatan sinergi tersebut, pemerintah mendorong ekosistem halal yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi produk kreatif Indonesia ke pasar internasional.










