TVRINews, Jakarta
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Jumat, 8 Mei 2026 sebagai batas akhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026. Petani di seluruh Indonesia diminta segera memastikan data mereka telah diperbarui agar tetap dapat memperoleh pupuk bersubsidi pada musim tanam mendatang.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa data e-RDKK menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima pupuk subsidi.
Karena itu, petani diminta segera memperbarui data terkait lahan, komoditas, maupun kebutuhan pupuk sebelum tenggat waktu berakhir.
“Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih memiliki stok pupuk subsidi yang cukup besar untuk mendukung musim tanam tahun ini. Dari total alokasi nasional pupuk subsidi 2026 sebesar 9,55 juta ton, sebanyak 6,49 juta ton masih tersedia dan siap disalurkan kepada petani.
Menurut Andi, kondisi tersebut harus dimanfaatkan petani untuk mempercepat masa tanam sekaligus mengoptimalkan penggunaan pupuk subsidi.
“Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Kami mendorong petani untuk segera melakukan percepatan tanam dan menggunakan pupuk secara bijak agar hasil produksi optimal,”jelasnya.
Selain memastikan ketersediaan pupuk, pemerintah juga terus melakukan pembenahan tata kelola subsidi melalui digitalisasi sistem penyaluran menggunakan e-RDKK. Langkah tersebut dinilai mampu membuat proses pendataan dan verifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
Pemerintah juga mengambil kebijakan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk beberapa jenis pupuk, seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan reformasi tata kelola pupuk merupakan bagian dari upaya memperkuat produksi pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan,”ungkap Amran.
Ia menegaskan, pembenahan dilakukan mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan di lapangan agar subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Menurutnya, digitalisasi melalui e-RDKK menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Kementan memastikan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi dilakukan melalui efisiensi distribusi dan perbaikan tata kelola sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta kios pupuk untuk aktif mendampingi petani dalam proses pemutakhiran data hingga batas akhir hari ini.










