TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus mendorong pengembangan industri olahraga nasional sebagai salah satu motor penggerak ekonomi. Sektor ini dinilai memiliki efek berganda yang luas, mulai dari industri manufaktur hingga peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 30 April 2026 di Jakarta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengembangan industri olahraga harus menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat struktur industri nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi.
Menurutnya, industri alat olahraga dalam negeri menunjukkan kinerja positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, sektor ini mencatatkan pertumbuhan ekspor sebesar 5 persen dan berhasil mempertahankan surplus neraca perdagangan.
Produk alat olahraga buatan Indonesia juga telah menembus pasar internasional, seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda. Meski demikian, Agus mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.
“Capaian ekspor memang menggembirakan, tetapi produk dalam negeri belum sepenuhnya menjadi pilihan utama di pasar nasional,”ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinergi antara kapasitas produksi industri, kebutuhan pasar, serta kebijakan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dan Kemenpora yang telah disepakati pada November 2025.
Menurut Reni, kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menghubungkan sisi produksi dan kebutuhan pasar dalam industri olahraga, khususnya pada segmen olahraga pendidikan dan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan, penguatan standardisasi dan mutu produk, perluasan akses pasar dan promosi, hingga pertukaran data terkait kebutuhan industri olahraga nasional.
“Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sisi produksi sekaligus membentuk pasar bagi produk dalam negeri secara lebih terarah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mendorong integrasi data dan perencanaan kebutuhan industri agar pertumbuhan sektor ini lebih efektif. Selain itu, peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pemenuhan standar internasional menjadi fokus utama.
Kebijakan keberpihakan terhadap produk dalam negeri juga akan diperkuat, antara lain melalui peningkatan penggunaan produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam berbagai kegiatan olahraga, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Direktur Industri Aneka Reny Meilany menambahkan bahwa industri dalam negeri sebenarnya memiliki kapasitas yang cukup kuat, baik dari sektor industri kecil dan menengah (IKM) maupun pelaku industri berorientasi ekspor.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri agar kapasitas produksi dapat selaras dengan kebutuhan pasar.
Kerja sama ini mencakup berbagai subsektor industri, antara lain industri peralatan olahraga, industri pakaian olahraga berbasis pesanan, hingga industri sepatu olahraga, yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri olahraga nasional secara menyeluruh.










